Sahabat yang dirahmati Allah, setiap kali melihat tayangan langsung dari Masjidil Haram, pernahkah Sahabat merasakan dada berdesir hebat dan air mata menggenang tanpa disadari? Perasaan tersebut adalah fitrah, sebuah kerinduan suci yang ditiupkan langsung oleh Allah SWT ke dalam sanubari hamba-hamba-Nya yang beriman.
Namun, perjalanan menuju Baitullah bukanlah sekadar perpindahan fisik dari satu benua ke benua lain. Rangkaian suci ini adalah perjalanan spiritual yang menuntut persiapan ilmu. Beribadah dengan landasan pemahaman yang benar akan membedakan antara sekadar “berkunjung” dengan “meraih kemabruran”.
Sebagai edukasi dan bentuk kepedulian Asar Tour terhadap kualitas ibadah Sahabat, mari kita sejenak menepi dari hiruk-pikuk persiapan teknis. Kita akan menyelami lebih dalam hakikat Ibadah Umroh, mengetahui hukum pelaksanaannya, melacak jejak sejarahnya, dan memahami keutamaan luar biasa yang menanti Sahabat di Tanah Suci.
Memahami Pengertian Umroh Secara Kaffah
Secara etimologi (bahasa), kata Umroh (عمرة) memiliki arti “ziarah” atau “berkunjung”.
Sedangkan menurut terminologi ilmu fikih, Ibadah Umroh adalah kegiatan menziarahi Ka’bah di Masjidil Haram dengan niat Ihram, yang dilanjutkan dengan melaksanakan serangkaian amalan khusus berupa Thawaf (mengelilingi Ka’bah), Sa’i (berjalan antara bukit Safa dan Marwah), dan diakhiri dengan Tahallul (mencukur rambut).
Berbeda dengan ibadah haji yang memiliki waktu pelaksanaan sangat spesifik (hanya di bulan Dzulhijjah), ibadah umroh memiliki fleksibilitas waktu. Rangkaian ibadah ini dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun. Keistimewaan tersebut menjadikan umroh sebagai solusi pelepas rindu bagi umat Muslim di seluruh dunia sembari menanti antrean ibadah haji.
Hukum Pelaksanaan Umroh dalam Timbangan Syariat
Mengetahui status hukum suatu ibadah adalah fondasi kognitif yang sangat penting untuk memantapkan niat. Para ulama besar Ahlussunnah wal Jama’ah memiliki penjabaran yang sangat kaya mengenai hukum menunaikan ibadah umroh bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat (mampu secara fisik dan finansial):
Pandangan Mazhab Syafi’i dan Hambali
Mayoritas umat Islam di Indonesia berpegang pada Mazhab Syafi’i. Menurut pandangan mazhab ini, hukum menunaikan ibadah umroh untuk pertama kalinya seumur hidup bagi yang mampu adalah Wajib (Fardhu ‘Ain), sama kuatnya dengan kewajiban berhaji.
Landasan hukumnya merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 196: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah.” Perintah “sempurnakanlah” dalam ayat tersebut dimaknai sebagai sebuah kewajiban mutlak.
Pandangan Mazhab Maliki dan Hanafi
Ulama dari kedua mazhab ini berpendapat bahwa hukum ibadah umroh adalah Sunnah Muakkadah (ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan kedudukannya hampir mendekati wajib).
Syarat Muhrim / Pendamping Wanita (Safir)
Mazhab Hambali: Lebih ketat, mensyaratkan wanita harus didampingi oleh suami atau mahramnya. Jika tidak ada mahram, kewajiban umroh gugur.
Meskipun begitu, pemerintah Arab Saudi telah menghapus syarat mahram untuk pengajuan visa umroh, sehingga wanita segala usia dapat pergi tanpa mahram. Namun, dalam pandangan fikih, terdapat perbedaan pendapat dan aturan usia tertentu yang sebaiknya diikuti.
Terlepas dari perbedaan penjabaran fikih dari para ulama, esensi utamanya berujung pada satu kesimpulan yang indah, yaitu menyegerakan langkah ke Tanah Suci saat kemampuan rezeki dan fisik telah tiba adalah sebuah keharusan spiritual yang sangat tidak layak ditunda.
Jejak Sejarah
Praktik mengagungkan Baitullah sesungguhnya telah mengakar sejak zaman Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Keduanya adalah sosok utusan Allah yang membangun serta meninggikan fondasi Ka’bah sebagai pusat tauhid umat manusia.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat Arab Jahiliyah mulai menyimpang dari ajaran tauhid. Ritual tawaf dan sa’i dicemari dengan praktik kesyirikan serta penyembahan berhala yang diletakkan di sekeliling Ka’bah.
Sejarah kemudian mencatat momen pemurnian ajaran ini pada masa kerasulan Nabi Muhammad SAW. Puncak titik baliknya terjadi pada peristiwa Perjanjian Hudaibiyah (tahun ke-6 Hijriah), di mana umat Islam sempat tertahan oleh kaum musyrikin Quraisy. Kaum Muslimin baru diizinkan melaksanakan umroh pada tahun berikutnya yang dikenal dengan peristiwa Umratul Qadha (umroh pengganti).
Sejak saat itulah, Rasulullah SAW membersihkan seluruh tata cara umroh dari debu-debu kesyirikan, mengembalikannya pada kemurnian ajaran tauhid Nabi Ibrahim, dan mewariskannya kepada kita dalam bentuk syariat yang sempurna seperti yang diamalkan hari ini.
Keutamaan atau Fadhilah Ibadah Umroh
Sahabat yang dirahmati Allah, mengorbankan waktu, tenaga, dan harta untuk berangkat ke Tanah Suci tidak akan pernah berujung pada kerugian. Justru, Allah SWT telah menyiapkan ganjaran yang teramat luar biasa berdasarkan hadis-hadis yang sahih:
1. Penghapus Dosa (Kifarat) yang Sempurna: Rasulullah SAW bersabda bahwa umroh ke umroh berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya (Muttafaqun ‘Alaih). Layaknya air bening yang membilas noda, perjalanan suci ini akan menggugurkan khilaf dan dosa-dosa kecil.
-
Teks Makna: “Antara satu umroh ke umroh berikutnya adalah penghapus dosa (kafarat) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.”
-
Perawi (Sahabat): Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
-
Kitab Rujukan & Nomor Hadis:
-
Sahih Bukhari, Kitab Al-‘Umrah, Hadis Nomor 1773.
-
Sahih Muslim, Kitab Al-Hajj, Hadis Nomor 1349.
-
-
Derajat Kesahihan: Muttafaqun ‘Alaih (Sahih Tingkat Tertinggi). Kesahihan dalil ini disepakati sepenuhnya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Rantai sanad (jalur periwayatannya) bersambung tanpa cacat langsung kepada Rasulullah SAW.
2. Menghilangkan Kefakiran dan Kemiskinan: Janji Allah sangatlah pasti. Ibadah haji dan umroh secara beriringan akan menghilangkan kemiskinan dan dosa, persis seperti alat peniup api yang merontokkan karat pada besi, emas, dan perak (HR. Tirmidzi & An-Nasa’i). Pengorbanan harta untuk Allah akan selalu diganti dengan pintu rezeki yang melimpah.
-
Teks Makna: “Iringilah antara ibadah haji dan umroh, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana alat peniup api menghilangkan karat besi, emas, dan perak…”
-
Perawi (Sahabat): Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu.
-
Kitab Rujukan & Nomor Hadis:
-
Sunan At-Tirmidzi, Kitab Al-Hajj, Hadis Nomor 810.
-
Sunan An-Nasa’i, Hadis Nomor 2631.
-
-
Derajat Kesahihan: Sahih. Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya memberikan status Hasan Shahih pada riwayat tersebut. Ulama ahli hadis kontemporer, seperti Syekh Al-Albani, juga menguatkan kesahihannya dalam kitab Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah (Nomor 1200).
3. Doa yang Pasti Dikabulkan: Jemaah umroh memiliki status spiritual sebagai Duyufurrahman (Tamu-Tamu Allah). Jika para tamu-Nya ini memanjatkan doa, Allah menjamin bahwa doa tersebut pasti akan dikabulkan (HR. Ibnu Majah).
-
Teks Makna: “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji, dan orang yang berumroh adalah utusan (tamu) Allah. Allah memanggil mereka, lalu mereka memenuhi panggilan tersebut, dan mereka memohon kepada-Nya, lalu Allah mengabulkan permohonan tersebut.”
-
Perawi (Sahabat): Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
-
Kitab Rujukan & Nomor Hadis:
-
Sunan Ibnu Majah, Kitab Al-Manasik, Hadis Nomor 2893 (dalam beberapa cetakan tercatat di nomor 2892).
-
-
Derajat Kesahihan: Hasan. Derajat hadis ini dinilai hasan (baik dan dapat dijadikan hujjah/dalil yang sah) oleh para ulama ahli takhrij, termasuk Syekh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah.
4. Bernilai Jihad bagi Wanita dan Orang Lemah: Bagi jemaah wanita, orang tua yang sudah renta, atau mereka yang memiliki kelemahan fisik, pelaksanaan ibadah ke Baitullah dicatat oleh Allah SWT dengan pahala setara berjihad di jalan-Nya tanpa perlu mengangkat senjata (HR. Bukhari).
-
Teks Makna: Sayyidah Aisyah pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ada kewajiban jihad bagi kaum wanita?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, ada jihad bagi mereka yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umroh.”
-
Perawi (Sahabat): Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha.
-
Kitab Rujukan & Nomor Hadis:
-
Sahih Bukhari, Hadis Nomor 2875 (Riwayat tentang jihad tanpa peperangan bagi wanita).
-
Sunan Ibnu Majah, Hadis Nomor 2901.
-
-
Derajat Kesahihan: Sahih. Jalur periwayatan pada Imam Bukhari menegaskan status hukum yang tidak terbantahkan (sahih) mengenai pahala agung bagi para mukminah yang berangkat ke Baitullah.
Menyempurnakan Kualitas Ibadah Bersama Asar Tour
Mengingat betapa agungnya sejarah dan besarnya keutamaan yang dijanjikan, pelaksanaan ibadah umroh wajib dijaga kualitas kesesuaiannya dengan ajaran asli Rasulullah SAW. Sahabat tentu membutuhkan pembimbing yang tidak hanya ahli dalam mengurus logistik, tetapi juga memiliki kedalaman ilmu agama yang lurus.
Di sinilah travel perjalanan umroh Asar Tour mengambil peran sebagai pendamping spiritual terbaik bagi Sahabat.
Kami memastikan setiap jemaah mendapatkan bimbingan manasik yang berlandaskan rujukan fikih yang kuat. Dengan didampingi oleh asatidz dan muthawwif tersertifikasi yang amanah, setiap gerakan Thawaf, setiap langkah Sa’i, hingga doa-doa yang Sahabat lantunkan akan selalu berada dalam bimbingan yang tepat, sah, dan menenangkan hati.
Mari Kita Ukir Sejarah Spiritual Sahabat Bersama Asar Tour
Sahabat yang dirahmati Allah, jangan biarkan kerinduan untuk meraih keutamaan-keutamaan agung tersebut hanya tersimpan di dalam angan-angan. Jika kemampuan fisik dan harta telah menyapa, penuhi panggilan kewajiban tersebut dengan hati yang lapang.
Rencanakan keberangkatan Sahabat dengan penuh ketenangan bersama biro perjalanan yang terbukti aman, transparan, dan berdedikasi tinggi. Hubungi CS support Asartour sekarang untuk berkonsultasi dan menjelajahi ragam pilihan paket ibadah yang kami sediakan untuk niat mulia Sahabat.
Bersama Asar Tour, mari wujudkan perjalanan ibadah umroh yang sempurna, mabruroh, dan berlimpah cahaya keridaan dari Allah SWT.





